KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG
DILAKUKAN OLEH ORANG TERDEKAT
(Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Hukum
Indonesia)
Nama
Anggota :
1.
Agus
Akhyari (A1A412001)
2.
Ridha
Anggraini (A1A412006)
3.
Sari
Mutmainah (A1A412008)
4.
Hariyadi (A1A412016)
5.
Achmad
Fadillah (A1A412017)
6.
A.P.
Tegar Pangabdi (A1A412021)
7.
Utari
Azhari (A1A412027)
8.
Maya
Rahmanina (A1A412028)
|
9.
Ayu
Lestari (A1A412029)
10. Akhmad Fauzan (A1A412033)
11. Achmad Rifani (A1A412039)
12. Liana (A1A412041)
13. M. Ehsan (A1A412051)
14. Nurul Hidayah (A1A412052)
15. M. Noor Yuhda (A1A412061)
16. Syamsudin (A1A412077)
|
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN SOSIOLOGI
JURUSAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas berkat dan
rahmatnya-lah kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat waktu, tidak lupa juga
kami berterima kasih kepada Dosen Pengajar yang telah membimbing kami untuk
proses penyelesaian tugas kami ini, serta ini semua juga tidak luput dari kerja
sama dari seluruh anggota yang sudah saling bekerja sama dan saling memberikan
pendapat untuk penyelesaian tugas ini.
Makalah ini membahas tentang Penyimpangan seksual
Terhadap Anak Dibawah Umur yang Dilakukan oleh Orang Terdekat. Kami membahas
ini karena kita menyadari bahwa marak
sekali terjadi peyimpangan-penyimpangan seksual yang dilakukan terhadap anak
yang dilakukan oleh orang terdekat yang mengakibatkan trauma mendalam terhadap
anak.
Oleh karena itu pada makalah ini kami akan mencoba
mengupas lebih dalam apa yang menjadi faktor dan dampak yang terjadi perihal
penyimpangan tersebut.
Banjarmasin,
3 Mei 2013
Seluruh
Anggota
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Kejahatan selalu saja berkembang
seiring dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Dimana kejahatan
tersebut tidak memilih, baik itu laki-laki atau perempuan, tua atau muda, kaya
maupun miskin akan selalu mempunyai potensi di dalam dirinya untuk melakukan
suatu kejahatan.
Terutama pada
anak-anak yang seringkali dijadikan korban pelecehan seksual, Mereka
seringkali menjadi korban dan perlakuan salah dari orang dewasa. Eksploitasi
penyimpangan seksual yang salah satunya adalah perlakuan salah yang dilakukan
orang dewasa terhadap anak-anak, yang sering disebut dengan istilah pedophilia. anak
laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban kejahatan itu. Namun tak
sedikit pula yang menjadi korban merupakan tetangga atau saudara
dari pelaku penyimpangan seksual tersebut.
Permasalahan mengenai eksploitasi
seksual dan lebih khususnya adalah tentang pedophilia akan diangkat dalam
makalah ini. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memang tidak ada
satupun yang menyebutkan tentang pedophilia(secara khusus).
Pedophilia merupakan salah satu
jenis kekerasan atau deviasi seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap
anak-anak dibawah umur. Dan “orang yang mempunyai kondisi ini disebut pedophilia.
Ditangan orang dewasa ini,
anak-anak dirampok, dirampas, atau dijarah harkat kemanusiaannya, atau
diperlakukan layaknya binatang yang dieksploitasi khususnya secara Seksiologis.
Dalih kelainan seksual tersebut dikedepankan orang dewasa untuk menjadikan
anak-anak sebagai mangsanya. Tuntutan pemenuhan kepuasan nafsu yang tidak wajar
diajukannya sebagai pembenar dengan cara menjadikan anak-anak sebagai obyek
pelampiasan.
Penderita Pedophilia bisa pria
maupun wanita, begitu pula dengan korbannya. Namun pada umumnya para pedofil
tersebut adalah pria. Para pelaku Pedophilia tidak hanya mencari atau mengincar
korban yang berbeda jenis kelaminnya dengan si pelaku (disebut dengan
Pedophilia heteroseksual), namun si korban juga berjenis kelamin sama dengan si
pelaku (Pedophilia) Penderita Pedophilia juga bisa saja tertarik hanya pada
anak-anak yang masih mempunyai hubungan darah /keluarga dari penderita
(incest).
Dengan cara apapun penyimpangan seks
tersebut dilakukan, karena yang menjadi korban adalah anak-anak yang belum
cukup umur, maka perbuatan tersebut sudah jelas tidak dapat dibenarkan dan
harus diadili dengan sanksi yang setimpal dengan kejahatan tersebut.
Sebagaimana dalam pasal 1 undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak dijelaskan yang masuk dalam perlindungan anak di sini adalah segala bentuk
kegiatan yang menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”. Yang mana perlindungan anak dalam hal ini juga termasuk
perlindungan terhadap penyimpangan seksual yang dilakukan oleh orang-orang
dewasa yang tidak bertanggungjawab.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang menjadi faktor penyebab pelecehan seksual tehadap anak di
bawah umur ?
2.
Bagaimana dampak kejiwaan pada korban pelecehan seskual ?
3.
Bagaimana pandangan hukum Indonesia terhadap pelecehan seksual
terhadap anak di bawah umur ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan
dari makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur.
2.
Untuk mengetahui bagaimana dampak kejiwaan korban yang menjadi
korban pelecehan seksual.
3.
Untuk mengetahui pandangan hukum Indonesia terhadap pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur.
D.
Manfaat
Manfaat yang dapat kita ambil dari makalah yang kami buat ini
adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama orang tua yang
menjadi proteksi atau pelindung bagi anak yang masih membutuhkan bimbingan dan
pengajaran.
1.
Manfaat teoritis
Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dalam mengembangkan
pengetahuan dalam ilmu hukum mengenai kasus dalam pelecehan seksual anak
dibawah umur, bagaimana hukum tersebut berlaku dalam kasus terebut.
2.
Manfaat praktis
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca itu sendiri sehingga
dapat menambah wawasan tentang pelecehan seksual anak di bawah umur.
BAB II
Tinjauan Pustaka
Berikut ini merupakan beberapa teori mengenai Pelecehan
Seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh orang terdekat, yang
diantaranya adalah :
1. Pedofilia
a)
Menurut DSM, pedofil (pedos,
berarti “anak” dalam bahasa yunani) adalah orang dewasa yang mendapatkan
kepuasan seksual melalui kontak fisik dan sering kali seksual dengan anak-anak
prapubertas yang tidak memiliki hubungan darah dengan mereka.
b)
Semua
pedofil lebih menyukai anak-anak prapubertas; beberapa diantaranya menjadikan
anak-anak pasca pubertas sebagai korbannya, yang secara hukum belum cukup umur
untuk diperbolehkan melakukan hubungan seks dengsn orang dewasa (Marshal,
1997).
c)
Sejumlah kecil pedofil, yang juga dapat
diklasifikasikan sebagai sadistis seksual atau berkepribadian antisocial
(psikopatik), menyakiti objek nafsu mereka secara fisik dan menyebabkan cedera
serius. Mereka bahkan dapat membunuhnya. Para individu tersebut apakah psikopat
atau bukan, mungkin lebih tepat disebut sebagai pemerkosa anak dan secara
fundamental berbeda dengan pedofil terkait keinginan mereka untuk menyakiti si
anak secara fisik minimal sampai mereka mendapatkan kepuasan seksual. (Groth, Hobson, & Guy, 1982).
d)
Beberapa studi menyatakan bahwa
menggunakan pletismograph penile untuk mengukur respon rangsang terhadap
stimulus seksual lebih tepat dibandingkan dengan mengandalkan self-report.
Beberapa pria yang telah menganiaya anak perempuan yang tidak memiliki hubungan
dengannya dibandingkan dengan yang tidak menunjukkan respon gairah seksual yang
lebih besar terhadap gambar anak perempuan telanjang atau yang setengah
telanjang dan gairah yang lebih besar terhadap beberapa gambar lainnya
dibandingkan dengan gambar wanita dewasa. Tetapi beberapa penderita pedofil
lainnya ada yang menunjukkan respon yang sama terhadap gambar anak perempuan
dan wanita dewasa (Seto et al., 1999).
2. Hukum
Pidana tentang Perlindungan Anak
Dalam pandangan
hukum kita, perlakuan kekerasan seksual terhadap anak- anak merupakan perbuatan
yang menyimpang dari peraturan norma dalam masyarakat dan hukum positive pun
telah mengatur sanksi terhadap orang yang melakukan pelanggaran ini.
Sebagaimana dalam pasal 1
undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan yang masuk
dalam perlindungan anak di sini adalah segala bentuk kegiatan yang menjamin dan
melindungi anak-anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Yang mana
perlindungan anak dalam hal ini juga
termasuk perlindungan terhadap penyimpangan seksual yang dilakukan oleh
orang-orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
Dalam pasal 82 telah dijelaskan
pula hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai
obyek pelampiasan nafsu seksualnya
adalah yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak 300 (tiga ratus) juta rupiah dan paling sedikit 60 (enam puluh) juta rupiah”.
Di dalam pasal 82 tersebut
ditujukan kepada siapa saja dan tidak memandang bulu apakah pelaku tersebut tetangga
ataupun saudara dari korban, yang mana
hukumannya adalah sama yakni dengan ancaman hukuman penjara dan disertai dengan
denda dalam jumlah yang tidak sedikit, yang mana tujuan dari hukuman tersebut
adalah agar pelaku jera dan tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi, karena akibat dari tindakan pelaku tersebut akan berdampak
bagi psikologis korban dimasa depan mereka, oleh karena disertai dengan adanya denda
adalah guna untuk biaya pengobatan bagi korban.
BAB III
Pembahasan
A. Faktor Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Penyebab
Terjadinya kekerasan rata-rata
disebabkan faktor ekonomi, agama,
pendidikan,
dan kurangnya pengawasan terhadap anak. Selain itu, faktor kemajuan teknologi
juga menjadi faktor pendukung yang perlu diperhatikan.
-
Faktor
ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap
anak di bawah umur, kebanyakan mereka yang tidak mampu dan dikategorikan dalam
orang- orang yang memiliki taraf hidup ke bawah atau miskin lebih memiliki
prioritas untuk melakukan perilaku menyimpang dalam perbuatan seksual salah
satunya adalah perbuatan fedophilia.
-
Faktor
pendidikan yang rendah membuat seorang individu menjadi lebih cenderung untuk
melakukan perilaku seksual yang menyimpang karena mereka lebih mementingkan
pemuasan hasrat seksual mereka daripada menuruti aturan- aturan norma dan nilai
di dalam kehidupan masyarakat.
-
Pengawasan
terhadap anak dari orang tua haruslah sangat diperhatikan dalam kehidupan kita.
Seorang anak masih belum mengerti mengenai hubungan seksual karena dia masih
belum dewasa untuk memahaminya. Hal inilah yang membuat seorang fedopilia
mengambil kesempatan dalam melakukan aksinya. Seorang anak yang lugu dengan
sangat mudahnya diperdaya baik menggunakan iming- imingan dan imbalan yang
ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan seksual si pelaku. Seorang anak harus
diperhatikan dalam proses pengembangannya agar seorang anak mengikuti
perkembangan mental maupun fisik seperti anak pada umumnya, karena itulah orang
tua memiliki peran penting dan sangat bertanggung jawab dalam melindungi anak
dari perilaku fedopilia yang mengancam di sekitar. pergaulan anak.
-
Kemajuan
tekhnologi juga memiliki pengaruh terhadap tabiat si pelaku fedopilia,
kecanggihan komunikasi seperti internet contohnya, selain memiliki dampak
positif pengaruh internet pun memiliki dampak yang sangat negatif, dari
internet seorang individu bisa mengakes situs porno dengan sesenang hati di
manapun, dan kapanpun. Rasa ingin tahu yang besar dan meningkatnya daya rangsang
yang tidak tersalurkan mengakibatkan seorang individu mencoba mempraktekkannya
salah satunya dengan melakukan kekerasan seksual pada seorang anak untuk
memenuhi kebutuhan seksualnya.
-
Faktor
agama yang lemah membuat seorang pelaku fedopilia tidak memiliki sandaran
kejiwaan, dan pemahaman agama mengenai larangan berbuat penyimpangan seksual
apalagi melakukan perbuatan yang mendzalimi orang lain, keimanan yang lemah
oleh seorang individu membuat dirinya jauh dari tuhan.
B. Dampak
Kejiwaan Pada Korban
Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak sebagai korban akan
mengakibatkan trauma jangka panjang yang mengakibatkan dampak buruk terhadap
pertumbuhan maupun perkembangan baik fisik, kejiwaan, emosional, dan sosialnya.
Yang lebih memprihatinkan pelaku kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh
orang- orang yang ada didekat si korban.
Contoh kasus :
TEMPO.CO, Banda Aceh--Seorang kakek
berinisial AW (60 tahun) tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis
berusia sembilan tahun. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta Malaka, Aceh
Besar. AW adalah guru bantu di sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah, sementara
korban adalah anak didiknya. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Kuta Malaka
pada Rabu pekan lalu. Tetapi sempat tak tercium media.
Kepala
Kepolisian Resort Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Djadjuli kepada
wartawan mengakui kasus tersebut dan sudah dilaporkan keluarga korban kepada
polisi. Korban juga sudah divisum. "Hasil visum dokter, korban mengalami
luka pada kemaluannya," katanya Senin, 15 April 2013. Djadjuli mengatakan
pelaku AW telah ditangkap dan ditahan polisi. Pelaku terancam hukuman tujuh
tahun penjara dan juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Informasi yang berhasil dikumpulkan,
perkosaan ini diketahui orang tua korban pada Rabu malam. Orang tua melihat
anaknya murung dan mendapati ada bekas merah di leher. Korban kemudian mengaku
diperkosa AW.
"Kondisi
korban saat ini mengalami trauma dan terhenti aktivitas belajar dan
bermain," kata Siti Sanah, konselor anak yang menangani korban.
Menurutnya, korban terus didekati agar mau bersekolah dan kembali pulih
traumanya.
Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual
terhadap anak tidak dilakukan oleh orang jauh tetapi melainkan dilakukan oleh
orang yang ada di dekat si korban.
Dampak
terhadap kejiwaan pada si korban
1.
Mengakibatkan
rasa trauma jangka panjang terhadap si anak yang pada akhirnya akan berpengaruh
kepada perkembangan psikologi si korban kekerasan seksual.
2.
Mengakibatkan
seorang anak menjadi sulit untuk mengembangkan dirinya dalam kehidupan
masyarakat.
3.
Mengakibatkan
anak menjadi tertutup dan sulit untuk membaur dengan orang banyak.
4.
Seorang
anak menjadi sulit untuk mengaktualisasikan dirinya dalam meningkatkan prestasi
dalam bidang akademiknya.
5.
Menjadikan
seorang pribadi yang memungkinkan menjadi ikut menyimpang pada masa dewasanya
karena pernah mengalami pengalaman pada masa kanak- kanaknya.
6.
Bagi
anak perempuan akan memiliki dampak trauma berupa rasa takut untuk melakukan
pernikahan dengan seorang lelaki karena dia pernah mengalami kekerasan yang
dilakukan lelaki.
C. Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak
Tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah salah satu bentuk kekerasan
terhadap anak yang merupakan contoh kerentanan posisi anak, utamanya terhadap
kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual anak perempuan yang telah
ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada
kehidupan anak, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan,
pemaksaan dan penyiksaan fisik serta psikis. Perhatian dan perlindungan
terhadap kepentingan korban tindak pidana kekerasan seksual baik melalui proses
peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan
bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan
kebijakan kebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif maupun oleh lembaga-lembaga sosial yang ada.
Dalam pasal 82 telah dijelaskan pula hukuman bagi pelaku penyimpangan
seksual yang menjadikan anak-anak sebagai obyek pelampiasan nafsu seksualnya adalah yang berbunyi: “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana
dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) juta rupiah dan paling sedikit 60 (enam puluh) juta rupiah”.
BAB IV
Penutup
Kesimpulan :
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau dapat
disebut sebagai tindakan penyimpangan seksual yang dikenal dengan istilah
fedopilia merupakan tindakan yang sangat merugikan dalam kehidupan
bermasyarakat kita, terutama kepada si korban kekerasan. Dampak trauma dalam
jangka panjang mengakibatkan berbagai penghambatan terhadap pertumbuhan dan
perkembangan seorang anak karena si korban telah mengalami masa perkembangan
yang tidak sama dengan perkembangan anak pada umumnya. Mereka para korban lebih
menutup diri dari pergaulan sosialnya karena mereka merasa malu dengan apa yang
telah mereka alami. Dampak tekanan ini pada akhirnya akan mengakibatkan
perubahan sifat kepada si korban dari sulitnya untuk membaur dalam masyarakat,
tidak mampu untuk mengaktualisasikan dirinya, rasa takut untuk melakukan
pernikahan bagi korban wanita, dan dampak buruk lainnya terhadap perkembangan
sifat dan perilaku si anak.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan seorang pelaku
fedopilia melakukan aksinya, yaitu :
1 .
Faktor
Ekonomi
2 .
Faktor
Pendidikan
3 .
Faktor
Agama
4 .
Faktor
Kurangnya Pengawasan Terhadap Anak
5 .
Faktor
Kemajuan Tekhnologi
Pemerintah telah mengatur hukum pidana kepada orang yang
melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yaitu :
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak
Saran
:
Seorang anak adalah insan yang sangat membutuhkan
perhatian dan perlindungan dalam masa perkembangan dan pertumbuhannya. Bukan
hanya kelurga, tetapi masyarakat, dan pemerintah pun juga harus ikut mengawasi
dan memantau serta menganggap penting tentang perlindungan anak. Peran keluarga
sebagai sosialisasi primer sangat penting dalam menjaga seorang anak dari
segala macam bahaya yang mengancamnya. Tidak sepantasnya seorang anak yang
seharusnya dijaga tetapi malah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan
oleh orang- orang didekatnya, sungguh memprihatinkan fenomena ini yang
mengakibatkan dampak negatif terhadap si anak. Rasa trauma yang berkepanjangan
kepada si anak mengakibatkan dirinya sulit berkembang, tidak terhindarkan
kebanyakan mereka yang telah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak-
kanaknya menjadikan seorang anak menjadi malah ikut menyimpang dari pengalaman
yang telah dia rasakan dimasa perkembangan mentalnya. Ada juga kita dengar
mereka yang menjadi korban mengalami tingkat frustasi yang sangat tinggi
sehingga mengakibatkan seorang anak menjadi bunuh diri karena tidak tahan akan
tekanan mental maupun sosial yang dialaminya. Oleh karena itu, kita sebagai
suatu kelompok masyarakat yang hidup bersama hendaklah meningkatkan penjagaan
dan perlindungan terhadap anak- anak disekitar kita agar anak- anak bisa
menjalani perkembangan sesuai dengan perkembangan anak pada umumnya. Seorang
anak memiliki potensi di dalam dirinya untuk mencapai cita- cita dan menggapai
kebahagiaan dimasa depannya. Pemerintah harus betul- betul menangani
permasalahan ini yang semakin hari semakin sering kita dengar dengan menegakkan
hukum yang telah diatur. Masyarakat pun harus lebih posesif dalam menjaga dan
menjalankan norma- norma dan nilai yang ada dalam masyarakat agar kasus
kekerasan seksual dapat dihilangkan dari kehidupan sosial. Keluarga adalah
sarana utama dalam memproteksi seorang anak agar terhindar dari segala macam
bahaya demi kelangsungan kebahagiaan masa depan seorang anak.
Daftar Pustaka
Dari Internet:
Ijin mas :)
ReplyDeleteBuat referensi tugas matkul :)
terimakasih
silahkan gan, terima kasih telah berkunjung diblogku
Delete