Makalah Sistem Hukum Indonesia Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Orang Terdekat

 
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TERDEKAT

(Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia)



Nama Anggota                                     :
 1.      Agus Akhyari              (A1A412001)
 2.      Ridha Anggraini        (A1A412006)
 3.      Sari Mutmainah        (A1A412008)
 4.      Hariyadi                      (A1A412016)
 5.      Achmad Fadillah       (A1A412017)
 6.      A.P. Tegar Pangabdi  (A1A412021)
 7.      Utari Azhari                 (A1A412027)
 8.      Maya Rahmanina       (A1A412028)


9.      Ayu Lestari                  (A1A412029)
10.  Akhmad Fauzan          (A1A412033)
11.  Achmad Rifani             (A1A412039)
12.  Liana                             (A1A412041)
13.  M. Ehsan                      (A1A412051)
14.  Nurul Hidayah            (A1A412052)
15.  M. Noor Yuhda            (A1A412061)
16.  Syamsudin                   (A1A412077)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SOSIOLOGI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2013


KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmatnya-lah kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat waktu, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Dosen Pengajar yang telah membimbing kami untuk proses penyelesaian tugas kami ini, serta ini semua juga tidak luput dari kerja sama dari seluruh anggota yang sudah saling bekerja sama dan saling memberikan pendapat untuk penyelesaian tugas ini.
Makalah ini membahas tentang Penyimpangan seksual Terhadap Anak Dibawah Umur yang Dilakukan oleh Orang Terdekat. Kami membahas ini karena  kita menyadari bahwa marak sekali terjadi peyimpangan-penyimpangan seksual yang dilakukan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat yang mengakibatkan trauma mendalam terhadap anak.
Oleh karena itu pada makalah ini kami akan mencoba mengupas lebih dalam apa yang menjadi faktor dan dampak yang terjadi perihal penyimpangan tersebut.



Banjarmasin, 3 Mei 2013



Seluruh Anggota
 
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Kejahatan selalu saja berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Dimana kejahatan tersebut tidak memilih, baik itu laki-laki atau perempuan, tua atau muda, kaya maupun miskin akan selalu mempunyai potensi di dalam dirinya untuk melakukan suatu kejahatan. 
Terutama pada anak-anak yang seringkali dijadikan korban pelecehan seksual, Mereka seringkali menjadi korban dan perlakuan salah dari orang dewasa. Eksploitasi penyimpangan seksual yang salah satunya adalah perlakuan salah yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak, yang sering disebut dengan istilah pedophilia. anak laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban kejahatan itu. Namun tak sedikit pula yang menjadi korban merupakan tetangga atau saudara dari pelaku penyimpangan seksual tersebut. 
Permasalahan mengenai eksploitasi seksual dan lebih khususnya adalah tentang pedophilia akan diangkat dalam makalah ini. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memang tidak ada satupun yang menyebutkan tentang pedophilia(secara khusus). 
Pedophilia merupakan salah satu jenis kekerasan atau deviasi seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak dibawah umur. Dan “orang yang mempunyai kondisi ini disebut pedophilia.
Ditangan orang dewasa ini, anak-anak dirampok, dirampas, atau dijarah harkat kemanusiaannya, atau diperlakukan layaknya binatang yang dieksploitasi khususnya secara Seksiologis. Dalih kelainan seksual tersebut dikedepankan orang dewasa untuk menjadikan anak-anak sebagai mangsanya. Tuntutan pemenuhan kepuasan nafsu yang tidak wajar diajukannya sebagai pembenar dengan cara menjadikan anak-anak sebagai obyek pelampiasan. 
Penderita Pedophilia bisa pria maupun wanita, begitu pula dengan korbannya. Namun pada umumnya para pedofil tersebut adalah pria. Para pelaku Pedophilia tidak hanya mencari atau mengincar korban yang berbeda jenis kelaminnya dengan si pelaku (disebut dengan Pedophilia heteroseksual), namun si korban juga berjenis kelamin sama dengan si pelaku (Pedophilia) Penderita Pedophilia juga bisa saja tertarik hanya pada anak-anak yang masih mempunyai hubungan darah /keluarga dari penderita (incest). 
Dengan cara apapun penyimpangan seks tersebut dilakukan, karena yang menjadi korban adalah anak-anak yang belum cukup umur, maka perbuatan tersebut sudah jelas tidak dapat dibenarkan dan harus diadili dengan sanksi yang setimpal dengan kejahatan tersebut. Sebagaimana dalam pasal 1 undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan yang masuk dalam perlindungan anak di sini adalah segala bentuk kegiatan yang menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Yang mana perlindungan anak dalam hal ini juga termasuk perlindungan terhadap penyimpangan seksual yang dilakukan oleh orang-orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apa yang menjadi faktor penyebab pelecehan seksual tehadap anak di bawah umur ?
2.    Bagaimana dampak kejiwaan pada korban pelecehan seskual ?
3.    Bagaimana pandangan hukum Indonesia terhadap pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ?

C.     Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
2.    Untuk mengetahui bagaimana dampak kejiwaan korban yang menjadi korban pelecehan seksual.
3.    Untuk mengetahui pandangan hukum Indonesia terhadap pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

D.    Manfaat
Manfaat yang dapat kita ambil dari makalah yang kami buat ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama orang tua yang menjadi proteksi atau pelindung bagi anak yang masih membutuhkan bimbingan dan pengajaran. 
1.    Manfaat teoritis
Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dalam mengembangkan pengetahuan dalam ilmu hukum mengenai kasus dalam pelecehan seksual anak dibawah umur, bagaimana hukum tersebut berlaku dalam kasus terebut.
2.    Manfaat praktis
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca itu sendiri sehingga dapat menambah wawasan tentang pelecehan seksual anak di bawah umur. 
 
BAB II
Tinjauan Pustaka 
Berikut ini merupakan beberapa teori mengenai Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh orang terdekat, yang diantaranya adalah :
                 1.    Pedofilia
a)    Menurut DSM, pedofil (pedos, berarti “anak” dalam bahasa yunani) adalah orang dewasa yang mendapatkan kepuasan seksual melalui kontak fisik dan sering kali seksual dengan anak-anak prapubertas yang tidak memiliki hubungan darah dengan mereka.
b)   Semua pedofil lebih menyukai anak-anak prapubertas; beberapa diantaranya menjadikan anak-anak pasca pubertas sebagai korbannya, yang secara hukum belum cukup umur untuk diperbolehkan melakukan hubungan seks dengsn orang dewasa (Marshal, 1997).
c)    Sejumlah kecil pedofil, yang juga dapat diklasifikasikan sebagai sadistis seksual atau berkepribadian antisocial (psikopatik), menyakiti objek nafsu mereka secara fisik dan menyebabkan cedera serius. Mereka bahkan dapat membunuhnya. Para individu tersebut apakah psikopat atau bukan, mungkin lebih tepat disebut sebagai pemerkosa anak dan secara fundamental berbeda dengan pedofil terkait keinginan mereka untuk menyakiti si anak secara fisik minimal sampai mereka mendapatkan kepuasan seksual. (Groth, Hobson, & Guy, 1982).
d)   Beberapa studi menyatakan bahwa menggunakan pletismograph penile untuk mengukur respon rangsang terhadap stimulus seksual lebih tepat dibandingkan dengan mengandalkan self-report. Beberapa pria yang telah menganiaya anak perempuan yang tidak memiliki hubungan dengannya dibandingkan dengan yang tidak menunjukkan respon gairah seksual yang lebih besar terhadap gambar anak perempuan telanjang atau yang setengah telanjang dan gairah yang lebih besar terhadap beberapa gambar lainnya dibandingkan dengan gambar wanita dewasa. Tetapi beberapa penderita pedofil lainnya ada yang menunjukkan respon yang sama terhadap gambar anak perempuan dan wanita dewasa (Seto et al., 1999). 

2.      Hukum Pidana tentang Perlindungan Anak
Dalam pandangan hukum kita, perlakuan kekerasan seksual terhadap anak- anak merupakan perbuatan yang menyimpang dari peraturan norma dalam masyarakat dan hukum positive pun telah mengatur sanksi terhadap orang yang melakukan pelanggaran ini.
Sebagaimana dalam pasal 1 undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan yang masuk dalam perlindungan anak di sini adalah  segala bentuk kegiatan yang menjamin dan melindungi anak-anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal  sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan  dari kekerasan dan diskriminasi”. Yang mana perlindungan anak dalam hal ini  juga termasuk perlindungan terhadap penyimpangan seksual yang dilakukan oleh orang-orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
Dalam pasal 82 telah dijelaskan pula hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai obyek pelampiasan  nafsu seksualnya adalah yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,  dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) juta rupiah dan paling  sedikit 60 (enam puluh) juta rupiah”.
Di dalam pasal 82 tersebut ditujukan kepada siapa saja dan tidak  memandang bulu apakah pelaku tersebut tetangga ataupun saudara dari korban,  yang mana hukumannya adalah sama yakni dengan ancaman hukuman penjara dan disertai dengan denda dalam jumlah yang tidak sedikit, yang mana tujuan dari hukuman tersebut adalah agar  pelaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, karena akibat dari tindakan pelaku tersebut akan berdampak bagi psikologis korban dimasa depan mereka, oleh karena disertai dengan adanya denda adalah guna untuk biaya pengobatan bagi korban.
  
BAB III
Pembahasan

A.   Faktor Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 
Penyebab Terjadinya kekerasan rata-rata disebabkan faktor ekonomi, agama, pendidikan, dan kurangnya pengawasan terhadap anak. Selain itu, faktor kemajuan teknologi juga menjadi faktor pendukung yang perlu diperhatikan.
-          Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, kebanyakan mereka yang tidak mampu dan dikategorikan dalam orang- orang yang memiliki taraf hidup ke bawah atau miskin lebih memiliki prioritas untuk melakukan perilaku menyimpang dalam perbuatan seksual salah satunya adalah perbuatan fedophilia.
-          Faktor pendidikan yang rendah membuat seorang individu menjadi lebih cenderung untuk melakukan perilaku seksual yang menyimpang karena mereka lebih mementingkan pemuasan hasrat seksual mereka daripada menuruti aturan- aturan norma dan nilai di dalam kehidupan masyarakat.
-          Pengawasan terhadap anak dari orang tua haruslah sangat diperhatikan dalam kehidupan kita. Seorang anak masih belum mengerti mengenai hubungan seksual karena dia masih belum dewasa untuk memahaminya. Hal inilah yang membuat seorang fedopilia mengambil kesempatan dalam melakukan aksinya. Seorang anak yang lugu dengan sangat mudahnya diperdaya baik menggunakan iming- imingan dan imbalan yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan seksual si pelaku. Seorang anak harus diperhatikan dalam proses pengembangannya agar seorang anak mengikuti perkembangan mental maupun fisik seperti anak pada umumnya, karena itulah orang tua memiliki peran penting dan sangat bertanggung jawab dalam melindungi anak dari perilaku fedopilia yang mengancam di sekitar. pergaulan anak.
-          Kemajuan tekhnologi juga memiliki pengaruh terhadap tabiat si pelaku fedopilia, kecanggihan komunikasi seperti internet contohnya, selain memiliki dampak positif pengaruh internet pun memiliki dampak yang sangat negatif, dari internet seorang individu bisa mengakes situs porno dengan sesenang hati di manapun, dan kapanpun. Rasa ingin tahu yang besar dan meningkatnya daya rangsang yang tidak tersalurkan mengakibatkan seorang individu mencoba mempraktekkannya salah satunya dengan melakukan kekerasan seksual pada seorang anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
-          Faktor agama yang lemah membuat seorang pelaku fedopilia tidak memiliki sandaran kejiwaan, dan pemahaman agama mengenai larangan berbuat penyimpangan seksual apalagi melakukan perbuatan yang mendzalimi orang lain, keimanan yang lemah oleh seorang individu membuat dirinya jauh dari tuhan.

B.   Dampak Kejiwaan Pada Korban Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak sebagai korban akan mengakibatkan trauma jangka panjang yang mengakibatkan dampak buruk terhadap pertumbuhan maupun perkembangan baik fisik, kejiwaan, emosional, dan sosialnya. Yang lebih memprihatinkan pelaku kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh orang- orang yang ada didekat si korban.

Contoh kasus :

TEMPO.CO, Banda Aceh--Seorang kakek berinisial AW (60 tahun) tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis berusia sembilan tahun. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta Malaka, Aceh Besar. AW adalah guru bantu di sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah, sementara korban adalah anak didiknya. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Kuta Malaka pada Rabu pekan lalu. Tetapi sempat tak tercium media.
Kepala Kepolisian Resort Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Djadjuli kepada wartawan mengakui kasus tersebut dan sudah dilaporkan keluarga korban kepada polisi. Korban juga sudah divisum. "Hasil visum dokter, korban mengalami luka pada kemaluannya," katanya Senin, 15 April 2013. Djadjuli mengatakan pelaku AW telah ditangkap dan ditahan polisi. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Informasi yang berhasil dikumpulkan, perkosaan ini diketahui orang tua korban pada Rabu malam. Orang tua melihat anaknya murung dan mendapati ada bekas merah di leher. Korban kemudian mengaku diperkosa AW.
"Kondisi korban saat ini mengalami trauma dan terhenti aktivitas belajar dan bermain," kata Siti Sanah, konselor anak yang menangani korban. Menurutnya, korban terus didekati agar mau bersekolah dan kembali pulih traumanya.
Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dilakukan oleh orang jauh tetapi melainkan dilakukan oleh orang yang ada di dekat si korban.
Dampak terhadap kejiwaan pada si korban
1.      Mengakibatkan rasa trauma jangka panjang terhadap si anak yang pada akhirnya akan berpengaruh kepada perkembangan psikologi si korban kekerasan seksual.
2.      Mengakibatkan seorang anak menjadi sulit untuk mengembangkan dirinya dalam kehidupan masyarakat.
3.      Mengakibatkan anak menjadi tertutup dan sulit untuk membaur dengan orang banyak.
4.      Seorang anak menjadi sulit untuk mengaktualisasikan dirinya dalam meningkatkan prestasi dalam bidang akademiknya.
5.      Menjadikan seorang pribadi yang memungkinkan menjadi ikut menyimpang pada masa dewasanya karena pernah mengalami pengalaman pada masa kanak- kanaknya.
6.      Bagi anak perempuan akan memiliki dampak trauma berupa rasa takut untuk melakukan pernikahan dengan seorang lelaki karena dia pernah mengalami kekerasan yang dilakukan lelaki.

C. Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur.
-          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang merupakan contoh kerentanan posisi anak, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual anak perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan anak, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan fisik serta psikis. Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana kekerasan seksual baik melalui proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan kebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun oleh lembaga-lembaga sosial yang ada.
Dalam pasal 82 telah dijelaskan pula hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai obyek pelampiasan  nafsu seksualnya adalah yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,  dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) juta rupiah dan paling  sedikit 60 (enam puluh) juta rupiah”.



BAB IV
Penutup

Kesimpulan :
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau dapat disebut sebagai tindakan penyimpangan seksual yang dikenal dengan istilah fedopilia merupakan tindakan yang sangat merugikan dalam kehidupan bermasyarakat kita, terutama kepada si korban kekerasan. Dampak trauma dalam jangka panjang mengakibatkan berbagai penghambatan terhadap pertumbuhan dan perkembangan seorang anak karena si korban telah mengalami masa perkembangan yang tidak sama dengan perkembangan anak pada umumnya. Mereka para korban lebih menutup diri dari pergaulan sosialnya karena mereka merasa malu dengan apa yang telah mereka alami. Dampak tekanan ini pada akhirnya akan mengakibatkan perubahan sifat kepada si korban dari sulitnya untuk membaur dalam masyarakat, tidak mampu untuk mengaktualisasikan dirinya, rasa takut untuk melakukan pernikahan bagi korban wanita, dan dampak buruk lainnya terhadap perkembangan sifat dan perilaku si anak.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan seorang pelaku fedopilia melakukan aksinya, yaitu :
1 .      Faktor Ekonomi
2 .      Faktor Pendidikan
3 .      Faktor Agama
4 .      Faktor Kurangnya Pengawasan Terhadap Anak
5 .      Faktor Kemajuan Tekhnologi
Pemerintah telah mengatur hukum pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yaitu :
-          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 

Saran :
Seorang anak adalah insan yang sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan dalam masa perkembangan dan pertumbuhannya. Bukan hanya kelurga, tetapi masyarakat, dan pemerintah pun juga harus ikut mengawasi dan memantau serta menganggap penting tentang perlindungan anak. Peran keluarga sebagai sosialisasi primer sangat penting dalam menjaga seorang anak dari segala macam bahaya yang mengancamnya. Tidak sepantasnya seorang anak yang seharusnya dijaga tetapi malah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang- orang didekatnya, sungguh memprihatinkan fenomena ini yang mengakibatkan dampak negatif terhadap si anak. Rasa trauma yang berkepanjangan kepada si anak mengakibatkan dirinya sulit berkembang, tidak terhindarkan kebanyakan mereka yang telah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak- kanaknya menjadikan seorang anak menjadi malah ikut menyimpang dari pengalaman yang telah dia rasakan dimasa perkembangan mentalnya. Ada juga kita dengar mereka yang menjadi korban mengalami tingkat frustasi yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan seorang anak menjadi bunuh diri karena tidak tahan akan tekanan mental maupun sosial yang dialaminya. Oleh karena itu, kita sebagai suatu kelompok masyarakat yang hidup bersama hendaklah meningkatkan penjagaan dan perlindungan terhadap anak- anak disekitar kita agar anak- anak bisa menjalani perkembangan sesuai dengan perkembangan anak pada umumnya. Seorang anak memiliki potensi di dalam dirinya untuk mencapai cita- cita dan menggapai kebahagiaan dimasa depannya. Pemerintah harus betul- betul menangani permasalahan ini yang semakin hari semakin sering kita dengar dengan menegakkan hukum yang telah diatur. Masyarakat pun harus lebih posesif dalam menjaga dan menjalankan norma- norma dan nilai yang ada dalam masyarakat agar kasus kekerasan seksual dapat dihilangkan dari kehidupan sosial. Keluarga adalah sarana utama dalam memproteksi seorang anak agar terhindar dari segala macam bahaya demi kelangsungan kebahagiaan masa depan seorang anak.

Daftar Pustaka
Dari Internet:

Print Friendly and PDF

2 Responses to "Makalah Sistem Hukum Indonesia Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Orang Terdekat"

  1. Ijin mas :)
    Buat referensi tugas matkul :)

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan gan, terima kasih telah berkunjung diblogku

      Delete