Makalah Masalah Sosial Kriminalitas

 

BAB 1
PENDAHULUAN
 
   A.    Latar Belakang
Kriminalitas merupakan salah satu dari masalah-masalah sosial yang ada, tindakan atau perbuatan ini sebagian besar berdampak buruk bagi pelaku ataupun korbannya. Tindak kriminal ini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum melalui sebuah tindakan kejahatan. Pelaku-pelakunya biasa dijuluki sebagai sseorang kriminal. Biasanya yang dianggap sebagai seorang kriminal oleh sebagian besar masyarakat adalah seorang pencuri, perampok, penculik, pembunuh, pemerkosa, dan masih banyak lagi tindakan kriminal yang lainnya.
Kriminalitas atau kehajatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga  menentangnya. Sedang kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Istilah kriminologi berasal dari antropolog Prancis P. Topinard (1800-1911).  Pasal 362 tentang delik pencurian dalam bentuknya yang pokok, yakni: Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud unuk dimiiki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh  rupiah.
Pencurian kendaraan merupakan tindakan kriminalitas yang merugikan orang lain. Namun,kejahatan pencurian banyak saja terjadi dan salah satunya adalah kota Banjarmasin seharusnya seseorang yang ingin melakukan pencurian terhadap sesuatu seharusnya merasa takut dengan adanya hukuman penjara yang tergolong lama menurut undang-undang .
Seperti tindakan pencurian  yang terjadi di kota Banjarmasin berdasarkan data stastik dari kepolisian daerah Kalimantan Selatan tahun 2011, dinyatakan kasus pencurian berjumlah 204 kasus. Dan ini merupakan jumlah data terbanyak dibandingkan dengan kabupaten lain dalam provinsi Kalimantan selatan.
Agar kasus pencurian yang terjadi di kota Banjarmasin tidak semakin meluas dan bertambah, maka perlu kiranya untuk mengkaji terjadinya pencurian tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin meneliti tentang masalah kasus “Pencurian sebagai Bentuk Kriminalitas”.
   B.     Fokus penelitian
Kriminalitas merupakan tindakan kejahatan, diantaranya tentang pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, pencopetan, pencurian dan lain-lain. Pada makalah ini kami memfokuskan pada tindak kriminal yaitu pencurian, dimana fokus penelitiannya adalah :
1        Faktor-faktor penyebab pencurian
2        Unsur-unsur pencurian 
3        Jenis-jenis pencurian 

   C.    Rumusan masalah
Berdasarkan fokus penelitian diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1.      Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan tindakan pencurian ?
2.      Apa saja unsur-unsur dalam pencurian ?
3.      Apa saja jenis-jenis bentuk pencurian ?
   D.    Tujuan penelitian
1.  Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pencurian.
2.  Untuk mengetahui unsur-unsur dalam pencurian.
3.  untuk menjelaskan tentang jenis-jenis pencurian.


   E.     Manfaat penelitian
Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang apa saja yang termasuk faktor-faktor penyebab pencurian, jenis-jenis pencurian dan unsur-unsur pencurian kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada mahasiswa.

BAB 2
LANDASAN TEORI

   A.    Pengertian Pencurian
Mencuri dapat diartikan sebagai mengambil barang orang lain tanpa diketahui oleh orang yang memiliki barang tersebut. Secara istilah, mencuri berarti mengambil barang orang lain dengan cara yang tidak sah menurut hukum agama maupun hukum adat. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencuri diartikan sebagai mengambil (mempergunakan) milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Dari beberapa pengertian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mencuri adalah suatu tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sehingga mencuri menjadi suatu tindakan yang dianggap tercela dan merupakan suatu tindakan kejahatan. Sementara pelaku atau orang yang mencuri disebut sebagai pencuri.
Pencurian adalah perbuatan mengambil barang atau hak, baik seluruhnya maupun sebagiannya adalah milik orang lain, tanpa diketahui atau mendapatkan izin dari orang yang memiliki barang atau hak tersebut, dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melanggar hukum.
Pengertian pencurian dalam pasal 362 KUHP :
barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan masalah yang tak habis-habisnya. Pencurian sudah merajalela dikalangan masyarakat, baik di desa, di kota, maupun di negara lain. Menurut KUHP pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak.
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan pasal 362 KUHP.
Salah satu bentuk dari pencurian yang diatur dalam Bab XXII Buku II KUHP adalah pencurian dalam lingkup keluarga, mengenai hal ini diatur dalam Pasal 367 KUHP.
Bunyi dari Pasal 367 KUHP adalah :
Dari ketentuan Pasal 367 KUHP tersebut dapat diketahui bahwa pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan, artinya ada atau tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung persetujuan dari yang dirugikan/ korban/ orang yang ditentukan oleh undang-undang.(1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tidak dapat dituntut hukuman.(2) Jika ia suaminya (isterinya) yang sudah diceraikan meja makan, tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan. (3) Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan orang lain dari bapa kandung, maka ketentuan dari ayat kedua berlaku juga bagi orang itu.

BAB 3
PEMBAHASAN

A.    Faktor-faktor penyebab pencurian
Penyebab terjadinya pencurian dari aspek sosial-psikologi terbagi dua hal yaitu :
1)      Faktor endogen
2)      Faktor eksogen
      1.      Faktor endogen
Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri, bahwa kebenaran itu relatif bisa menciptakan suatu sikap untuk mempertahankan pendapat dirinya atau egosentris. Jika seseorang tidak bijaksana dalam menanggapi masalah yang barangkali menyudutkan dirinya, maka pencurian itu bisa terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukkan bahwa dialah yang benar.
     2.      Faktor eksogen
Faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya. Kesenjangan sosial,ekonomi,ketidakadilan dan sebagainya merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya. Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya ajakan teman,tekanan atau ancaman pihak lain,minum-minuman keras dan obat-obat terlarang yang membuat ia tidak sadar.   Hawa nafsu yang kuat dan hebat sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan.
Pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan yang akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Menurut beberapa ahli yang menyebabkan seseorang tersebut melakukan pencurian, antara lain sebagai berikut :
    a)      Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan pencurian.
Kemiskinan adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok
b) kesempatan untuk menjadi pencuri
c) kehendak bebas, keputusan yang hedonistic, dan kegagalan dalam  melakukan    kontrak sosial
d) sifat-sifat anti sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal
e) hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional.
B.     Unsur-unsur pencurian
   1.      Unsur-unsur subjektif berupa :
    a)      Unsur perbuatan mengambil (wegnemen).
 Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materiil, yang dilakukan dengan gerakan - gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan menggunakan jari-jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Sebagaimana dalam banyak tulisan, aktivitas tangan dan jari - jari sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan syarat dari adanya perbuatan mangambil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna.
    b)      Unsur benda.
Pada mulanya benda - benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda - benda bergerak (roerend goed). Benda - benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah terlepas/dilepas. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda - benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawan dari benda bergerak.
    c)      Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri. Seperti sebuah sepeda milik A dan B, yang kemudian A mengambilnya dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (pasal 372). Siapakah yang diartikan dengan orang lain dalam unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain? Orang lain ini harus diartikan sebagai bukan si petindak. Dengan demikian maka pencurian dapat pula terjadi terhadap benda - benda milik suatu badan misalnya milik negara. Jadi benda yang dapat menjadi objek pencurian ini haruslah benda - benda yang ada pemiliknya. Benda - benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek pencurian.
   2.      Unsur-unsur objektif berupa :
    a)      Maksud untuk memiliki.
 Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan sebagai barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
    b)      Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.. Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Dalam praktik hukum terbukti mengenai melawan hukum dalam pencurian ini lebih condong diartikan sebagai melawan hukum subjektif sebagaimana pendapat Mahkamah Agung yang tercermin dalam pertimbangan hukum putusannya (No. 680 K/Pid/1982 tanggal 30-7-1983. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. Dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljatno, 1983:132). Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis. Dengan kata lain dalam melawan hukum materill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.
C.    Jenis-jenis pencurian
Jenis pencurian terbagi 2 yaitu :
1.         Pencurian biasa
      Pasal 326 KUHP tentang delik pencurian dalam bentuknya yang pokok, yakni barangsiapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana panjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah.
2.         Pencurian dengan pemberatan
        Delik pencurian yang terdapat dalam pasal 363 KUHP disebut “pencurian pemberatan dengan kualifikasi dan diancam dengan pidana yang berat. Unsur-unsur yang memberatkan ancaman pidana dalam pencurian dengan kualifikasi tadi adakalanya disebabkan karena perbuatan itu ditujukan kepada objeknya yang khas atau kerena dilakukan dengan cara yang khas dan dapat terjadi karena perbuatan itu menimbulkan akibat yang khas.
Pasal 363 berbunyi :
Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun, yakni :
1.       Pencurian ternak
2. Pencurian pada waktu kebakaran, letusan,banjir,gempa, letusan gunung, kapal tenggelam, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan dan bahaya perang.
3.    Pencurian di waktu  malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.
4.       Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu.
5.      Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk kepada yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakai jabatan palsu.
6.      Ancaman pidana.

BAB IV
PENUTUP
   A.    Kesimpulan
Pencurian adalah tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk mengambil barang atau hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya sehingga dapat merugikan orang lain.
  
   B.     Saran
Karena Negara Indonesia adalah negara hukum maka pencurian termasuk yang melanggar hukum dan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang hendaknya seseorang tidak melakukan pencurian agar menjadi warga negara yang baik dan taat pada hukum

DAFTAR PUSTAKA
Dari Buku:
Kartono, Kartini.2005. Patologi Sosial. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Sudarsono. 2008. Kenakalan Remaja. Jakarta : Rineka Cipta.
Soerodibroto,Soenarto.2012. KUHP dan KUHAP. Jakarta : Rajawali Pers
 


Print Friendly and PDF

0 Response to "Makalah Masalah Sosial Kriminalitas"

Post a Comment