BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kriminalitas merupakan salah satu dari masalah-masalah
sosial yang ada, tindakan atau perbuatan ini sebagian besar berdampak buruk
bagi pelaku ataupun korbannya. Tindak kriminal ini merupakan suatu tindakan
yang melanggar hukum melalui sebuah tindakan kejahatan. Pelaku-pelakunya biasa
dijuluki sebagai sseorang kriminal. Biasanya yang dianggap sebagai seorang
kriminal oleh sebagian besar masyarakat adalah seorang pencuri, perampok,
penculik, pembunuh, pemerkosa, dan masih banyak lagi tindakan kriminal yang
lainnya.
Kriminalitas
atau kehajatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar
norma-norma sosial, sehingga
menentangnya. Sedang kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang
kejahatan. Istilah kriminologi berasal dari antropolog Prancis P. Topinard (1800-1911).
Pasal 362 tentang delik pencurian dalam
bentuknya yang pokok, yakni: Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang
seluruhnya sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud unuk dimiiki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau denda paling banyak enam puluh
rupiah.
Pencurian
kendaraan merupakan tindakan kriminalitas yang merugikan orang lain. Namun,kejahatan
pencurian banyak saja terjadi dan salah satunya adalah kota Banjarmasin
seharusnya seseorang yang ingin melakukan pencurian terhadap sesuatu seharusnya
merasa takut dengan adanya hukuman penjara yang tergolong lama menurut
undang-undang .
Seperti
tindakan pencurian yang terjadi di kota
Banjarmasin berdasarkan data stastik dari kepolisian daerah Kalimantan Selatan
tahun 2011, dinyatakan kasus pencurian berjumlah 204 kasus. Dan ini merupakan
jumlah data terbanyak dibandingkan dengan kabupaten lain dalam provinsi Kalimantan
selatan.
Agar
kasus pencurian yang terjadi di kota Banjarmasin tidak semakin meluas dan
bertambah, maka perlu kiranya untuk mengkaji terjadinya pencurian tersebut.
Oleh karena itu, penulis ingin meneliti tentang masalah kasus “Pencurian
sebagai Bentuk Kriminalitas”.
B.
Fokus
penelitian
Kriminalitas
merupakan tindakan kejahatan, diantaranya tentang pembunuhan, pemerkosaan,
perampokan, pencopetan, pencurian dan lain-lain. Pada makalah ini kami
memfokuskan pada tindak kriminal yaitu pencurian, dimana fokus penelitiannya
adalah :
1
Faktor-faktor penyebab pencurian
2
Unsur-unsur pencurian
3 Jenis-jenis pencurian
3 Jenis-jenis pencurian
C.
Rumusan
masalah
Berdasarkan
fokus penelitian diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1. Apa
saja faktor-faktor yang menyebabkan tindakan pencurian ?
2.
Apa saja unsur-unsur dalam pencurian ?
3. Apa
saja jenis-jenis bentuk pencurian ?
D.
Tujuan
penelitian
1. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
pencurian.
2.
Untuk mengetahui unsur-unsur dalam
pencurian.
3.
untuk menjelaskan tentang jenis-jenis
pencurian.
E.
Manfaat
penelitian
Dengan
adanya makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang apa saja yang
termasuk faktor-faktor penyebab pencurian, jenis-jenis pencurian dan
unsur-unsur pencurian kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada
mahasiswa.
BAB 2
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian
Pencurian
Mencuri
dapat diartikan sebagai mengambil barang orang lain tanpa diketahui oleh orang
yang memiliki barang tersebut. Secara istilah, mencuri berarti mengambil barang
orang lain dengan cara yang tidak sah menurut hukum agama maupun hukum adat.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencuri diartikan sebagai
mengambil (mempergunakan) milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya
dengan sembunyi-sembunyi. Dari beberapa pengertian ini dapat ditarik kesimpulan
bahwa mencuri adalah suatu tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
sehingga mencuri menjadi suatu tindakan yang dianggap tercela dan merupakan
suatu tindakan kejahatan. Sementara pelaku atau orang yang mencuri disebut
sebagai pencuri.
Pencurian
adalah perbuatan mengambil barang atau hak, baik seluruhnya maupun sebagiannya
adalah milik orang lain, tanpa diketahui atau mendapatkan izin dari orang yang
memiliki barang atau hak tersebut, dengan maksud untuk dimiliki dengan cara
melanggar hukum.
Pengertian
pencurian dalam pasal 362 KUHP :
“barang siapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.”
Pencurian adalah salah satu jenis
kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan masalah yang tak
habis-habisnya. Pencurian sudah merajalela dikalangan masyarakat, baik di desa,
di kota, maupun di negara lain. Menurut KUHP pencurian adalah mengambil sesuatu
barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak.
Tindak pidana pencurian dalam bentuk
pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu
dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan
unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu benda dan sebagian
atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Agar seseorang dapat dinyatakan
terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, orang tersebut harus terbukti
telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan
pasal 362 KUHP.
Salah satu bentuk dari pencurian
yang diatur dalam Bab XXII Buku II KUHP adalah pencurian dalam lingkup
keluarga, mengenai hal ini diatur dalam Pasal 367 KUHP.
Bunyi dari Pasal 367 KUHP adalah :
Dari ketentuan Pasal 367 KUHP
tersebut dapat diketahui bahwa pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan,
artinya ada atau tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung persetujuan
dari yang dirugikan/ korban/ orang yang ditentukan oleh undang-undang.(1) Jika
pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada
suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan
dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu
tidak dapat dituntut hukuman.(2) Jika ia suaminya (isterinya) yang sudah
diceraikan meja makan, tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga
orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus, maupun keturunan yang
menyimpang dalam derajat kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan
penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan. (3) Jika
menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan orang lain dari
bapa kandung, maka ketentuan dari ayat kedua berlaku juga bagi orang itu.
BAB 3
PEMBAHASAN
A.
Faktor-faktor penyebab pencurian
Penyebab terjadinya pencurian dari aspek sosial-psikologi
terbagi dua hal yaitu :
1) Faktor endogen
2) Faktor eksogen
1.
Faktor
endogen
Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya
sendiri, bahwa kebenaran itu relatif bisa menciptakan suatu sikap untuk
mempertahankan pendapat dirinya atau egosentris. Jika seseorang tidak bijaksana
dalam menanggapi masalah yang barangkali menyudutkan dirinya, maka pencurian
itu bisa terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukkan bahwa dialah yang benar.
2.
Faktor
eksogen
Faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar
dirinya. Kesenjangan sosial,ekonomi,ketidakadilan dan sebagainya merupakan contoh
penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya. Pengaruh
sosial dari luar dirinya itu misalnya ajakan teman,tekanan atau ancaman pihak
lain,minum-minuman keras dan obat-obat terlarang yang membuat ia tidak
sadar. Hawa nafsu yang kuat dan hebat
sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan.
Pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba
kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan yang akan memaksa
seseorang untuk berbuat jahat.
Menurut beberapa ahli yang menyebabkan seseorang tersebut
melakukan pencurian, antara lain sebagai berikut :
a)
Kemiskinan
merupakan penyebab dari revolusi dan pencurian.
Kemiskinan adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak
sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan
juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok
b) kesempatan untuk menjadi pencuri
c) kehendak bebas, keputusan yang hedonistic, dan kegagalan
dalam melakukan kontrak sosial
d) sifat-sifat anti sosial bawaan sebagai penyebab perilaku
kriminal
e) hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional.
B.
Unsur-unsur
pencurian
1.
Unsur-unsur
subjektif berupa :
a)
Unsur perbuatan mengambil (wegnemen).
Dari adanya unsur
perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa
tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan
materiil, yang dilakukan dengan gerakan - gerakan otot yang disengaja yang pada
umumnya dengan menggunakan jari-jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada
suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan
memindahkannya ke tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Sebagaimana dalam
banyak tulisan, aktivitas tangan dan jari - jari sebagaimana tersebut di atas
bukanlah merupakan syarat dari adanya perbuatan mangambil. Unsur pokok dari
perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan
berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal
tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap
suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaan. Berdasarkan hal
tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu
benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan
mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya
kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk
selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk
menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna.
b)
Unsur benda.
Pada mulanya benda - benda yang menjadi objek pencurian ini
sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai
pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda - benda bergerak (roerend
goed). Benda - benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila
telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya sebatang
pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah terlepas/dilepas.
Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan
unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara
mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda
bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau
dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak
adalah benda - benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan,
suatu pengertian lawan dari benda bergerak.
c)
Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain ,
cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri.
Seperti sebuah sepeda milik A dan B, yang kemudian A mengambilnya dari
kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda tersebut telah
berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang
terjadi melainkan penggelapan (pasal 372). Siapakah yang diartikan dengan orang
lain dalam unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain? Orang lain ini
harus diartikan sebagai bukan si petindak. Dengan demikian maka pencurian dapat
pula terjadi terhadap benda - benda milik suatu badan misalnya milik negara.
Jadi benda yang dapat menjadi objek pencurian ini haruslah benda - benda yang
ada pemiliknya. Benda - benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi
objek pencurian.
2.
Unsur-unsur objektif
berupa :
a)
Maksud untuk memiliki.
Maksud untuk memiliki
terdiri dari dua unsur,
yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk),
berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu
dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang
milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Dari gabungan dua unsur
itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian
memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke
tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik
dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian
ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki
adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan sebagai barang
miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan
perbuatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap
batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
b)
Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki
itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan
perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda
orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum.
Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian
digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.. Unsur maksud adalah
merupakan bagian dari kesengajaan. Dalam praktik hukum terbukti mengenai
melawan hukum dalam pencurian ini lebih condong diartikan sebagai melawan hukum
subjektif sebagaimana pendapat Mahkamah Agung yang tercermin dalam pertimbangan
hukum putusannya (No. 680 K/Pid/1982 tanggal 30-7-1983. Pada dasarnya melawan
hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu.
Dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum
formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah
bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya
suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti
pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus
mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljatno,
1983:132). Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan
azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis
maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis. Dengan kata lain dalam melawan
hukum materill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak
pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.
C.
Jenis-jenis
pencurian
Jenis pencurian terbagi 2 yaitu :
1.
Pencurian biasa
Pasal 326 KUHP tentang delik pencurian
dalam bentuknya yang pokok, yakni barangsiapa yang mengambil barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana panjara
paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah.
2.
Pencurian dengan pemberatan
Delik
pencurian yang terdapat dalam pasal 363 KUHP disebut “pencurian pemberatan
dengan kualifikasi dan diancam dengan pidana yang berat. Unsur-unsur yang
memberatkan ancaman pidana dalam pencurian dengan kualifikasi tadi adakalanya
disebabkan karena perbuatan itu ditujukan kepada objeknya yang khas atau kerena
dilakukan dengan cara yang khas dan dapat terjadi karena perbuatan itu
menimbulkan akibat yang khas.
Pasal 363 berbunyi :
Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun, yakni
:
1. Pencurian ternak
2. Pencurian
pada waktu kebakaran, letusan,banjir,gempa, letusan gunung, kapal tenggelam, kecelakaan
kereta api, huru-hara, pemberontakan dan bahaya perang.
3. Pencurian di waktu
malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada
rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh orang yang berhak.
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
yang bersekutu.
5.
Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan atau untuk kepada yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong
atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakai
jabatan palsu.
6.
Ancaman pidana.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pencurian
adalah tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk mengambil barang atau
hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya sehingga dapat merugikan orang
lain.
B.
Saran
Karena
Negara Indonesia adalah negara hukum maka pencurian termasuk yang melanggar
hukum dan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang hendaknya seseorang
tidak melakukan pencurian agar menjadi warga negara yang baik dan taat pada
hukum
DAFTAR
PUSTAKA
Dari Buku:
Kartono,
Kartini.2005. Patologi Sosial.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Sudarsono.
2008. Kenakalan Remaja. Jakarta :
Rineka Cipta.
0 Response to "Makalah Masalah Sosial Kriminalitas"
Post a Comment