Makalah Sistem Hukum Indonesia Korupsi

 

BAB I
PENDAHULUAN
    A.    Latar belakang Masalah
Korupsi adalah salah satu perbuatan melanggar hukum, perbuatan tidak jujur, memperkaya diri sendiri. Hal ini dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara serta dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dapat pula membahayakan eksistensi negara dimata dunia. Kasus korupsi banyak menimpa pejabat pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Maraknya kasus korupsi dikalangan pejabat pemerintahan ini menunjukan tidak berfungsinya UU 20/2001 Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
            Pada saat ini, istilah korupsi sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat indonesia, baik yang muda, tua, wanita dan pria. Hal ini dikarenakan maraknya kasus-kasus korupsi di indonesia yang diberitakan diberbagai media, seperti televisi, radio, koran, internet dan lain sebagainya. Korupsi merupakan permasalahan yang sangat kursial yang harus segera diselesaikan dan diberantas oleh pihak yang berwenang dibantu oleh seluruh masyarakat indonesia. 
            Kasus korupsi di indonesia tergolong cukup tinggi, hal ini terbukti berdasarkan hasil survey Hong kong-based political & Economic Risk Consultancy Ltd pada tahun 2010, yang menyatakan indonesia merupakan negara terkorup setelah kamboja dikawasan asia pasifik. Hal ini lah yang melatar belakangi kami untuk membahas masalah korupsi ini.
   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian korupsi ?
2.      Apa saja faktor yang mempengaruhi tindakan korupsi ?
3.      Apa saja bentuk dan jenis korupsi ?
4.      Apa saja Dampak dan Akibat Korupsi ?
   C.    Tujuan
1.      Menjelaskan apa pengertian korupsi
2.      Menjelaskan apa saja faktor yang mempengaruhi tindakan korupsi
3.      Menjelaskan  apa saja bentuk dan jenis korupsi
4.      Menjelaskan apa saja dampak dan akibat korupsi

BAB II
PEMBAHASAN

   1.      Pengertian Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari kata kerja corrumpere yang bermakna menghancurkan (com memiliki arti intensif atau keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki arti merusak atau menghancurkan. Arti korupsi secara harfiah adalah suatu tindakan menghancurkan yang dilakukan secara intensif.
Menurut Black’s Law dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajiban dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 1999 pasal 2 korupsi adalah “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
jadi berdasarkan pengertian korupsi diatas baik secara etimologi, Black’s Law dictionary, dan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 pasal 2 dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah suatu tindakan intensif yang melawan hukum dilakukan untuk memperkaya diri sendiri menggunakan suatu jabatan dan dapat merugikan keuangan negara.

   2.      Faktor penyebab terjadinya Korupsi
Timbulnya korupsi menurut Syed Hussein Alatas dalam bukunyaSosiologi Korupsi (LP3 ES, 1986) halaman 4 disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
a)      Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu   memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi. Sebagai mana dalam peribahasa Cina dan Jepang, “ Dengan berhembusnya angin, melengkunglah buluh “
b)      Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika
c)    Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung  korupsi
d)     Kurangnya pendidikan
e)      Kemiskinan
f)       Tiadanya hukuman yang keras
g)      Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
h)      Struktur Pemerintahan
Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, penyebab korupsi ada dua, yaitu:
1.      Dorongan dari dalam diri sendiri
a.       Hasrat
b.      Keinginan
c.       Kehendak dsb
2.      Ransangan dari luar
a.       Dorongan teman-teman
b.      Adanya kesempatan
c.       Kurangnya kontrol, dsb.
Sedangkan menurut badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) penyebab korupsi adalah :
A.    Aspek prilaku individu
Aspek prilaku individu ini terdiri dari
a.       Sifat tamak manusia
Orang melakukan tindakan korupsi bukan karena miskin atau penghasilan tidak cukup, kemungkinan orang yang melakukan korupsi itu sudah cukup kaya, tetapi punya keinginan yang besar unntuk memperkaya diri (tamak dan rakus)
b.      Moral yang kurang kuat
Seseorang yang moralnya kurang kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman, bawahan atau semua pihak yang memberikan kesempatan untuk melakukan korupsi.
c.       Penghasilan yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar, bila penghasilan tersebut tidak dapat memenuhi maka seseorang pegawai tersebut akan memenuhinya dengan berbagai cara termasuk dengan melakukan korupsi.
d.      Kebutuhan hidup yang mendesak
Dalam kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi yang mendesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
e.       Gaya Hidup yang Konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
f.       Malas atau Tidak Mau Kerja
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat,  diantaranya melakssukan korupsi.
g.      Ajaran Agama yang Kurang Diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
B.     Aspek Organisasi
a.       Kurang Adanya Sikap Keteladanan Pimpinan
     Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
b.      Tidak Adanya Kultur Organisasi yang Benar
        Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi
c.       Sistim Akuntabilitas yang Benar di Instansi  yang Kurang Memadai
         Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
d.      Kelemahan Sistim Pengendalian Manajemen
      Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
e.     Manajemen Cenderung Menutupi Korupsi di Dalam Organisasi
    Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
C.     Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a.       Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
b.   Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.
c.       Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
d.      Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
e.       Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

3.      Bentuk dan Jenis Korupsi
Dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 dan Undang-undang No. 20 tahun 2001 terdapat 30 rumusan bentu atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terpisah dan terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan pidana korupsi. Namun pada dasarnya 30 bentuk atau jenis korupsi itu dapat dikelompokan menjadi sebagai berikut:
a.     Kerugian keuangan negara
b.    Suap menyuap
c.     Pengelapan dalam jabatan
d.    Pemerasan 
e.    Perbuatan curang
f.     Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
g.    Gratifikasi 
Dalam buku toward A General Theory Of Official Corruption karangan Gerald E Caiden bentuk umum korupsi sebagai berikut :
a.    Berkhianat, subversi, transaksi luar negeri ilegal, penyeludupan
b.  Mengelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri
c. Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana
d. Menyalahgunakan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya
e.  Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras
f.    Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak
g.      Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu
h.  Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, menerima komisi
i.  Menjegal pemilihan umum, memalsukan surat suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul
j.     Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, membuat laporan palsu
k.   Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang miliki pemerintah dan surat izin pemerintah
l.     Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak dan pinjaman uang
m.  Menghidari pajak, meraih laba berlebih-lebihan
n.   Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentinga
o.  Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya
p.   Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap
q.    Perkoncoan, menutupi kejahatan
r.     Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos
s.    Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak.
Dilihat dari jenisnya korupsi menurut benveniste dalam bukunya bureaucracy (1991) membagi korupsi dalam 4 jenis, Yaitu :
a.       Discretionary corruption,
b.      llegal corruption, 
c.       Mercenery corruption dan
d.      Ideological corruption. 
Sedangkan Piers Beirne dan James Messerschmidt dalam criminology (1995) membagi korupsi dalam 4 jenis yaitu :
a.       Political bribery, 
b.      Political kickbacks, 
c.       Election froud dan 
d.      Corrupt campaign practice 

4.      Dampak dan Akibat Korupsi
korupsi merupakan faktor penghambat bagi pengembangan demokrasi, menghambat pelaksanaan tugas lembaga-lembaga publik serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki baik alam maupun manusia secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi memupuk perilaku merahasiakan segala sesuatu dan penindasan. Kerahasiaan terlihat dari banyaknya pelaksanaan program pembangunan yang memiliki permasalahannya masing-masing di mulai dari pengajuan anggaran yang diperbesar (mark up), penggunaan anggaran yang diperkecil (mark down), kegiatan fiktif maupun kondisi yang tidak layak guna. 
Menurut M. Mc Mullan (1961), tindak korupsi juga dapat berakibat pada tidak efisiennya pelayanan pemerintah, kepada masyarakat, ketidak adilan dalam kehidupan bernegara, terjadinya pemborosan sumber-sumber kekayaan negara, rakyat tidak mempercayai pemerintah dan terjadinya ketidakstabilan politik. Sedangkan menurt mantan Wapres Amerika Serikat, Al Gore (1999), korupsi merupakan sumber penyebab runtuhnya suatu rezim.
Dampak atau akibat dari tindak korupsi ini, juga digambarkan secara baik oleh Gatot Sulistoni, Ervyn Kaffah & Syahrul Mustofa (2003), dalam 3 (tiga) kategori, yakni: politik, ekonomi dan sosial-budaya.
1.       Secara politik
 tindakan korupsi juga mengakibatkan rusaknya tatanan demokrasi dalam kehidupan bernegara, Karena:
a.    Prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tidak akan terjadi sebab kekuasaan dan hasil-hasil pembangunan lebih banyak dinikmati oleh para koruptor
b. Posisi pejabat dalam struktur pemerintahan diduduki oleh orang-orang yang tidak jujur, tidak potensial dan tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan karena proses penyeleksian pejabat tidak melalui mekanisme yang benar, yakni uji kelayakan (Fit and Propper Test), tetapi lebih dipengaruhi oleh politik uang (Money Politic) dan kedekatan hubugan (Patront Client)
c.      Proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga proses pembangunan berkelanjutan terhambat.
2.       Aspek sosial
aspek sosial diantaranya:
a.   Pada tingkat yang sudah sangat sistematis, sebagian besar masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek profesionalisme dan kejujuran (Fairness). Hal ini disebabkan karena semua persoalan diyakini bisa diselesaikan dengan uang sogokan
b.  Korupsi mendidik masyarakat untuk menggunakan cara-cara tidak bermoral dan melawan hukum untuk mencapai segala keinginannya.
3.       Aspek ekonomi
Dari aspek ekonomi, dampak dari suatu tindak korupsi contohnya:
a.   Pendanaan untuk petani, usaha kecil maupun koperasi tidak sampai ketangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi rakyat.
b.      Harga barang menjadi lebihmahal.
c.       Produk petani tidak mampu bersaing. 

BAB III
PENUTUP
    A.    Kesimpulan
        Korupsi adalah salah satu perbuatan melanggar hukum, perbuatan tidak jujur, memperkaya diri sendiri. Hal ini dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara serta dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dapat pula membahayakan eksistensi negara dimata dunia. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan praktek korupsi ini semakin marak di indonesia, salah satunya adalah lemahnya sistem hukum di indonesia yang menyangkut korupsi.

   B.     Saran
        Menyelesaikan permasalahan korupsi yang ada di indonesia tidak mudah, oleh karena itu kita harus meningkatkan pengetahuan tentang hukum terutama mengenai korupsi, serta kita harus meningkatkan pula kesadaran diri agar tidak ikut atau terlibat didalam praktek korupsi, serta mengadukan ke pihak yang berwajib jika ada yang kita ketahui telah melakukan tindak korupsi.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Soedarso, B. 1969.Korupsi di Indonesia.Jakarta:Bhratara.

Sumber Internet :



 


Print Friendly and PDF

0 Response to "Makalah Sistem Hukum Indonesia Korupsi"

Post a Comment