BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang Masalah
Korupsi adalah salah satu perbuatan
melanggar hukum, perbuatan tidak jujur, memperkaya diri sendiri. Hal ini dapat
merugikan keuangan negara atau prekonomian negara serta dapat merusak
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dapat pula
membahayakan eksistensi negara dimata dunia. Kasus korupsi banyak menimpa
pejabat pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Maraknya kasus
korupsi dikalangan pejabat pemerintahan ini menunjukan tidak berfungsinya UU 20/2001
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Pada saat ini, istilah korupsi sudah
tidak asing lagi ditelinga masyarakat indonesia, baik yang muda, tua, wanita
dan pria. Hal ini dikarenakan maraknya kasus-kasus korupsi di indonesia yang
diberitakan diberbagai media, seperti televisi, radio, koran, internet dan lain
sebagainya. Korupsi merupakan permasalahan yang sangat kursial yang harus
segera diselesaikan dan diberantas oleh pihak yang berwenang dibantu oleh
seluruh masyarakat indonesia.
Kasus korupsi di indonesia tergolong
cukup tinggi, hal ini terbukti berdasarkan hasil survey Hong kong-based
political & Economic Risk Consultancy Ltd pada tahun 2010, yang menyatakan
indonesia merupakan negara terkorup setelah kamboja dikawasan asia pasifik. Hal
ini lah yang melatar belakangi kami untuk membahas masalah korupsi ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian korupsi ?
2. Apa
saja faktor yang mempengaruhi tindakan korupsi ?
3. Apa
saja bentuk dan jenis korupsi ?
4. Apa
saja Dampak dan Akibat Korupsi ?
C.
Tujuan
1. Menjelaskan
apa pengertian korupsi
2. Menjelaskan
apa saja faktor yang mempengaruhi tindakan korupsi
3. Menjelaskan
apa saja bentuk dan
jenis korupsi
4. Menjelaskan apa
saja dampak dan akibat korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal
dari bahasa latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari
kata kerja corrumpere yang bermakna menghancurkan (com memiliki
arti intensif atau keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki arti
merusak atau menghancurkan. Arti korupsi secara harfiah adalah suatu tindakan
menghancurkan yang dilakukan secara intensif.
Menurut Black’s Law dictionary korupsi
adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan
yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan
jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajiban dan hak-hak dari pihak
lain.
Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 1999
pasal 2 korupsi adalah “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
jadi berdasarkan pengertian korupsi
diatas baik secara etimologi, Black’s Law dictionary, dan Undang-Undang No. 31
tahun 1999 pasal 2 dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah suatu tindakan
intensif yang melawan hukum dilakukan untuk memperkaya diri sendiri menggunakan
suatu jabatan dan dapat merugikan keuangan negara.
2.
Faktor
penyebab terjadinya Korupsi
Timbulnya
korupsi menurut Syed Hussein Alatas dalam bukunyaSosiologi Korupsi (LP3
ES, 1986) halaman 4 disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
a) Ketiadaan
atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu
memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
Sebagai mana dalam peribahasa Cina dan Jepang, “ Dengan berhembusnya angin,
melengkunglah buluh “
b) Kelemahan
pengajaran-pengajaran agama dan etika
c) Kolonialisme.
Suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang
diperlukan untuk membendung korupsi
d) Kurangnya
pendidikan
e) Kemiskinan
f) Tiadanya
hukuman yang keras
g) Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
h) Struktur
Pemerintahan
Menurut
Dr. Sarlito W. Sarwono, penyebab korupsi ada dua, yaitu:
1. Dorongan
dari dalam diri sendiri
a. Hasrat
b. Keinginan
c. Kehendak
dsb
2. Ransangan
dari luar
a. Dorongan
teman-teman
b. Adanya
kesempatan
c. Kurangnya
kontrol, dsb.
Sedangkan
menurut badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) penyebab korupsi
adalah :
A. Aspek
prilaku individu
Aspek prilaku individu
ini terdiri dari
a. Sifat
tamak manusia
Orang melakukan
tindakan korupsi bukan karena miskin atau penghasilan tidak cukup, kemungkinan
orang yang melakukan korupsi itu sudah cukup kaya, tetapi punya keinginan yang
besar unntuk memperkaya diri (tamak dan rakus)
b. Moral
yang kurang kuat
Seseorang yang moralnya
kurang kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa
berasal dari atasan, teman, bawahan atau semua pihak yang memberikan kesempatan
untuk melakukan korupsi.
c. Penghasilan
yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang
pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar,
bila penghasilan tersebut tidak dapat memenuhi maka seseorang pegawai tersebut
akan memenuhinya dengan berbagai cara termasuk dengan melakukan korupsi.
d. Kebutuhan
hidup yang mendesak
Dalam kehidupan ada
kemungkinan seseorang mengalami situasi yang mendesak dalam hal ekonomi.
Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas
diantaranya dengan melakukan korupsi.
e. Gaya Hidup
yang Konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar
acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini
bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang
seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu
kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
f. Malas atau
Tidak Mau Kerja
Sebagian orang ingin mendapatkan
hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat
semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan
cepat, diantaranya melakssukan korupsi.
g. Ajaran Agama
yang Kurang Diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa
religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan
di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat.
Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam
kehidupan.
B.
Aspek
Organisasi
a. Kurang
Adanya Sikap Keteladanan Pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
b.
Tidak Adanya Kultur Organisasi yang
Benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi
c. Sistim
Akuntabilitas yang Benar di Instansi yang Kurang Memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
d. Kelemahan
Sistim Pengendalian Manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
e. Manajemen
Cenderung Menutupi Korupsi di Dalam Organisasi
Pada umumnya jajaran manajemen
selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam
organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan
dengan berbagai bentuk.
C.
Aspek Tempat Individu dan Organisasi
Berada
a.
Nilai-nilai di masyarakat kondusif
untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat.
Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya.
Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya
dari mana kekayaan itu didapatkan.
b. Masyarakat kurang menyadari sebagai
korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling
dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh
korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah
masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena
dikorupsi.
c.
Masyarakat kurang menyadari bila
dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat.
Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat
sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara
terbuka namun tidak disadari.
d.
Masyarakat kurang menyadari bahwa
korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada
umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila
masyarakat ikut melakukannya.
e.
Aspek peraturan perundang-undangan
Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan
perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang
hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai,
peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan
sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi
dan revisi peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk dan Jenis Korupsi
Dalam
Undang-undang No. 31 tahun 1999 dan Undang-undang No. 20 tahun 2001 terdapat 30
rumusan bentu atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut
menerangkan secara terpisah dan terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang
dapat dikenakan pidana korupsi. Namun pada dasarnya 30 bentuk atau jenis
korupsi itu dapat dikelompokan menjadi sebagai berikut:
a. Kerugian keuangan negara
b. Suap menyuap
c. Pengelapan dalam jabatan
d. Pemerasan
e. Perbuatan curang
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan,
dan
g. Gratifikasi
Dalam buku
toward A General Theory Of Official Corruption karangan Gerald E Caiden bentuk
umum korupsi sebagai berikut :
a. Berkhianat, subversi, transaksi luar
negeri ilegal, penyeludupan
b. Mengelapkan barang milik lembaga,
swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri
c. Menggunakan uang yang tidak tepat,
memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening
pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana
d. Menyalahgunakan wewenang, intimidasi,
menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya
e. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang
salah, mencurangi dan memperdaya, memeras
f. Mengabaikan
keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak
sah, menjebak
g.
Tidak
menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu
h. Penyuapan
dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, menerima komisi
i. Menjegal pemilihan umum, memalsukan surat suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum
agar bisa unggul
j. Menggunakan
informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, membuat
laporan palsu
k. Menjual
tanpa izin jabatan pemerintah, barang miliki pemerintah dan surat izin
pemerintah
l. Manipulasi
peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak dan pinjaman uang
m. Menghidari
pajak, meraih laba berlebih-lebihan
n. Menjual pengaruh, menawarkan jasa
perantara, konflik kepentinga
o. Menerima
hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada
tempatnya
p. Berhubungan
dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap
q. Perkoncoan,
menutupi kejahatan
r. Memata-matai
secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos
s. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat
kantor, rumah jabatan dan hak.
Dilihat dari
jenisnya korupsi menurut benveniste dalam bukunya bureaucracy (1991) membagi
korupsi dalam 4 jenis, Yaitu :
a.
Discretionary
corruption,
b. llegal corruption,
c.
Mercenery
corruption dan
d. Ideological corruption.
Sedangkan Piers
Beirne dan James Messerschmidt dalam criminology (1995) membagi korupsi dalam 4
jenis yaitu :
a. Political bribery,
b. Political kickbacks,
c. Election froud dan
d. Corrupt campaign practice
4. Dampak
dan Akibat Korupsi
korupsi merupakan faktor penghambat bagi
pengembangan demokrasi, menghambat pelaksanaan tugas lembaga-lembaga publik
serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki baik alam maupun manusia secara
optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi memupuk perilaku merahasiakan
segala sesuatu dan penindasan. Kerahasiaan terlihat dari banyaknya pelaksanaan
program pembangunan yang memiliki permasalahannya masing-masing di mulai dari
pengajuan anggaran yang diperbesar (mark up), penggunaan anggaran yang
diperkecil (mark down), kegiatan fiktif maupun kondisi yang tidak layak guna.
Menurut M. Mc Mullan (1961), tindak
korupsi juga dapat berakibat pada tidak efisiennya pelayanan pemerintah, kepada
masyarakat, ketidak adilan dalam kehidupan bernegara, terjadinya pemborosan
sumber-sumber kekayaan negara, rakyat tidak mempercayai pemerintah dan
terjadinya ketidakstabilan politik. Sedangkan menurt mantan Wapres Amerika
Serikat, Al Gore (1999), korupsi merupakan sumber penyebab runtuhnya suatu
rezim.
Dampak atau akibat dari tindak korupsi
ini, juga digambarkan secara baik oleh Gatot Sulistoni, Ervyn Kaffah &
Syahrul Mustofa (2003), dalam 3 (tiga) kategori, yakni: politik, ekonomi dan
sosial-budaya.
1. Secara politik
tindakan korupsi juga mengakibatkan rusaknya
tatanan demokrasi dalam kehidupan bernegara, Karena:
a. Prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat, tidak akan terjadi sebab kekuasaan dan hasil-hasil pembangunan lebih
banyak dinikmati oleh para koruptor
b. Posisi pejabat dalam struktur
pemerintahan diduduki oleh orang-orang yang tidak jujur, tidak potensial dan
tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan karena proses penyeleksian pejabat
tidak melalui mekanisme yang benar, yakni uji kelayakan (Fit and Propper
Test), tetapi lebih dipengaruhi oleh politik uang (Money Politic)
dan kedekatan hubugan (Patront Client)
c. Proyek pembangunan dan fasilitas umum
bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga proses
pembangunan berkelanjutan terhambat.
2.
Aspek sosial
aspek
sosial diantaranya:
a. Pada
tingkat yang sudah sangat sistematis, sebagian besar masyarakat tidak lagi
menghiraukan aspek profesionalisme dan kejujuran (Fairness). Hal ini
disebabkan karena semua persoalan diyakini bisa diselesaikan dengan uang
sogokan
b. Korupsi mendidik masyarakat untuk
menggunakan cara-cara tidak bermoral dan melawan hukum untuk mencapai segala
keinginannya.
3. Aspek
ekonomi
Dari aspek ekonomi, dampak dari suatu tindak korupsi contohnya:
a. Pendanaan untuk petani, usaha kecil maupun koperasi tidak
sampai ketangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi
rakyat.
b.
Harga barang menjadi lebihmahal.
c. Produk petani tidak
mampu bersaing.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Korupsi
adalah salah satu perbuatan melanggar hukum, perbuatan tidak jujur, memperkaya
diri sendiri. Hal ini dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara
serta dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dan dapat pula membahayakan eksistensi negara dimata dunia. Banyak
faktor-faktor yang menyebabkan praktek korupsi ini semakin marak di indonesia,
salah satunya adalah lemahnya sistem hukum di indonesia yang menyangkut
korupsi.
B.
Saran
Menyelesaikan
permasalahan korupsi yang ada di indonesia tidak mudah, oleh karena itu kita
harus meningkatkan pengetahuan tentang hukum terutama mengenai korupsi, serta
kita harus meningkatkan pula kesadaran diri agar tidak ikut atau terlibat
didalam praktek korupsi, serta mengadukan ke pihak yang berwajib jika ada yang
kita ketahui telah melakukan tindak korupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber Buku :
Soedarso, B. 1969.Korupsi di Indonesia.Jakarta:Bhratara.
Sumber
Internet :
0 Response to "Makalah Sistem Hukum Indonesia Korupsi"
Post a Comment