BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Lebih
dari separuh (104,6 juta orang) dari total penduduk Indonesia (208,2 juta
orang) adalah perempuan. Namun, kualitas hidup perempuan jauh tertinggal
dibandingkan laki-laki. Masih sedikit sekali perempuan yang mendapat akses dan peluang
untuk berpartisipasi optimal dalam proses pembangunan. Tidak heran bila jumlah
perempuan yang menikmati hasil pembangunan lebih terbatas dibandingkan
laki-laki. Hal itu terlihat dari semakin turunnya nilai Gender-related
Development Index (GDI) Indonesia dari 0,651 atau peringkat ke 88 (HDR 1998)
menjadi 0,664 atau peringkat ke 90 (HDR 2000) (GOI & UNICEF, 2000). GDI
mengukur angka harapan hidup, angka melek huruf, angka partisipasi murid
sekolah, dan pendapatan kotor per kapita (Gross Domestic Product/GDP) riil per
kapita antara laki-laki dan perempuan. Di bidang pendidikan, terdapat perbedaan
akses dan peluang antara laki-laki dan perempuan terhadap kesempatan memperoleh
pendidikan. Menurut Susenas 1999, jumlah perempuan yang berusia 10 tahun ke atas
yang buta huruf (14,1%) lebih besar daripada laki-laki pada usia yang sama
(6,3%) (GOI & UNICEF, 2000).
Angka
Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) 1994
masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran (GOI & UNICEF, 2000).
Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia. Kedua
sebab itu sebenarnya dapat dicegah dengan pemeriksaan kehamilan (antenatal
care/ANC) yang memadai. Walaupun proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang
melakukan ANC minimal 1 kali telah mencapai lebih dari 80%, tetapi menurut SDKI
1994, hanya 43,2% yang persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan. Persalinan
oleh tenaga kesehatan menurut SDKI 1997, masih sangat rendah, di mana sebesar
54% persalinan masih ditolong oleh dukun bayi (GOI & UNICEF, 2000).
Namun tidak semua kehamilan
diharapkan kehadirannya. Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi
di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak
diinginkan (Sadik 1997). Banyak hal yang menyebabkan seorang perempuan tidak
menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan, kehamilan yang
terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan
menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya.
Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), diantara
jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan
sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Banyak diantaranya yang memutuskan
untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman
sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena ditangani oleh
orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar.
Keputusan
untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan
harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup
seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan.
Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya
ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan
betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus
memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
Aborsi sering kali ditafsirkan
sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO)
mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup
di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO 2000). Dengan perkembangan
tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak
harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi sudah dapat
diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan tehnologi yang sangat
sederhana. Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga profesional di tempat yang
memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan
bila melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
Sayangnya,
masih banyak perempuan di Indonesia tidak dapat menikmati kemajuan tehnologi
kedokteran tersebut. Mereka yang tidak punya pilihan lain, terpaksa beralih ke
tenaga yang tidak aman yang menyebabkan mereka beresiko terhadap kesakitan dan
kematian. Terciptanya kondisi ini terutama disebabkan karena hukum di Indonesia
masih belum berpihak kepada perempuan dengan melarang tindakan ini untuk dilakukan
kecuali untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. Akibatnya, banyak tenaga
profesional yang tidak bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada,
seringkali diberikan dengan biaya yang sangat tinggi karena besarnya
konsekuensi yang harus ditanggung bila diketahui oleh pihak yang berwajib.
Perkiraan jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya cukup beragam. Hull,
Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan antara 750.000 hingga 1.000.000
atau 18 aborsi per 100 kehamilan. Saifuddin (1979 di dalam Pradono dkk 2001)
memperkirakan sekitar 2,3 juta. Sedangkan sebuah studi terbaru yang
diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia
memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per tahunnya sebesar 2 juta
(Utomo dkk 2001).
Menjadi
remaja berarti menjalani proses berat yang membutuhkan banyak penyesuaian dan
menimbulkan kecemasan. Lonjakan pertumbuhan badani dan pematangan organ-organ
reproduksi adalah salah satu masalah besar yang mereka hadapi. Perasaan seksual
yang menguat tak bisa tidak dialami oleh setiap remaja meskipun kadarnya
berbeda satu dengan yang lain. Begitu juga kemampuan untuk mengendalikannya.Di
Indonesia saat ini 62 juta remaja sedang bertumbuh di Tanah Air. Artinya, satu
dari lima orang Indonesia berada dalam rentang usia remaja. Mereka adalah calon
generasi penerus bangsa dan akan menjadi orangtua bagi generasi berikutnya.
Tentunya, dapat dibayangkan, betapa besar pengaruh segala tindakan yang mereka
lakukan saat ini kelak di kemudian hari tatkala menjadi dewasa dan lebih jauh
lagi bagi bangsa di masa depan.
Ketika
mereka harus berjuang mengenali sisi-sisi diri yang mengalami perubahan
fisik-psikis-sosial akibat pubertas, masyarakat justru berupaya keras
menyembunyikan segala hal tentang seks, meninggalkan remaja dengan berjuta
tanda tanya yang lalu lalang di kepala mereka.Pandangan bahwa seks adalah tabu,
yang telah sekian lama tertanam, membuat remaja enggan berdiskusi tentang
kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang lebih memprihatinkan, mereka
justru merasa paling tak nyaman bila harus membahas seksualitas dengan anggota
keluarganya sendiri. Tak tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang
kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan
eksplorasi sendiri. Arus komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan
petualangan yang menantang. Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan
kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang
dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap
“pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru
sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi .
Hasilnya, remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu kini sudah mulai
melakukan hubungan seks di usia dini, 13-15 tahun.
Hasil
penelitian di beberapa daerah menunjukkan bahwa seks pra-nikah belum terlampau
banyak dilakukan. Di Jatim, Jateng, Jabar dan Lampung: 0,4 – 5% Di Surabaya:
2,3% Di Jawa Barat: perkotaan 1,3% dan pedesaan 1,4%. Di Bali: perkotaan 4,4.%
dan pedesaan 0%. Tetapi beberapa penelitian lain menemukan jumlah yang jauh
lebih fantastis, 21-30% remaja Indonesia di kota besar seperti Bandung,
Jakarta, Yogyakarta telah melakukan hubungan seks pra-nikah. Berdasarkan hasil
penelitian Annisa Foundation pada tahun 2006 yang melibatkan siswa SMP dan SMA
di Cianjur terungkap 42,3 persen pelajar telah melakukan hubungan seks yang
pertama saat duduk di bangku sekolah. Beberapa dari siswa mengungkapkan, dia
melakukan hubungan seks tersebut berdasarkan suka dan tanpa paksaan. Ketakutan
akan hukuman dari masyarakat dan terlebih lagi tidak diperbolehkannya remaja
putri belum menikah menerima layanan keluarga berencana memaksa mereka untuk
melakukan aborsi, yang sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa
mempedulikan standar medis. Data WHO menyebutkan bahwa 15-50 persen kematian
ibu disebabkan karena pengguguran kandungan yang tidak aman. Bahkan Departemen
Kesehatan RI mencatat bahwa setiap tahunnya terjadi 700 ribu kasus aborsi pada
remaja atau 30 persen dari total 2 juta kasus di mana sebgaian besar dilakukan
oleh dukun.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa efek dan resiko dari
melakukan Aborsi ?
2. Apa dampak bagi yang melakukan
Aborsi ?
3. Apa hukum Aborsi menurut
Undang-undang di Indonesia ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui dan memahami
tentang aborsi yang terjadi pada remaja.
2. Untuk mengetahui gambaran kasus
aborsi pada remaja.
1.4 Manfaat
Agar tidak bertambah banyaknya
kalangan remaja yang melakukan hubungan seks di luar nikah dan mengurangi
terjadinya praktek aborsi. Dan mengurangi angka kematian pada bayi.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Aborsi
Aborsi adalah Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh
akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di
luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu
sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi
spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya-upaya dari
luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan
adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk
mengakhiri proses kehamilan. Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi secara
prematur dari uterus─embrio, atau fetus yang belum dapat hidup.(Dorland, 2002).
Dengan kata lain, aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20
minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi
terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan
aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan
bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi
provokatus). (Fauzi, et.al., 2002). Aborsi didefinisikan sebagai
penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam
rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Gugur kandungan
atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan
abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan
bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan
sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya,
baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih
berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
2.2 Hukum Aborsi Menurut Undang-undang
Beberapa pasal yang mengatur abortus
provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan
kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan
ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian,
dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan
niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,
diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan,
sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru
obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama
tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB III
PEMBAHASAN KASUS ABORSI DI
BANJARMASIN
1. Seks
Bebas Remaja Banjarmasin Meningkat
Perilaku seks bebas di kalangan
remaja Kota Banjarmasin belakangan ini semakin mengkhawatirkan, sekaligus
merisaukan para orangtua. Kurangnya pendidikan seksiologi, sehingga para remaja
cenderung melakukan hubungan suami di luar nikah sehingga berakibat pada
kehamilan. Di mana akhirnya bermuara di pernikahan dini. Kepala Dinas Kesehatan
Kota Banjarmasin, Hj Dias R Praswasti, mengatakan, frekuensi angka perbuatan
seks bebas para remaja kian meningkatnya jumlah, hal itu ditandai semakin
banyak persalinan remaja putri diberbagai klinik dan rumah sakit bersalin. "Dari
sebanyak 50 orang pada 2010, melonjak menjadi 235 orang pada 2011, tak tertutup
kemungkinan terus meningkat jumlahnya pada 2012".
Pada kehamilan yang tidak diinginkan
(KTD ), yakni dari 35 kejadian sepanjang 2010, melonjak menjadi 220 kasus pada
2011. Data tersebut berdasarkan laporan dari 26 Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) se-Kota Banjarmasin bekerja sama dengan Unit Kesehatan Sekolah
(UKS).Kasus tersebut, jelas Dias, terjadi pada remaja yang masih duduk di usia
SMP hingga SMA, atau dengan rentang usia antara 16 tahun hingga 19
tahun.“Setiap Puskesmas membina UKS di sekolah-sekolah. Setiap kasus KTD hasil
laporan UKS kepada Puskesmas akan dievaluasi Dinkes Kota Banjarmasin.”Dia
memberikan solusi atas kasus yang merisaukan itu, guna menekan perilaku seks
bebas di kalangan remaja, hendaknya ada upaya simultan dari seluruh pihak
terkait, mulai dari orang tua, guru, tokoh agama, pemerintah setempat hingga
masyarakat. Bahkan, katanya, tak kalah penting peran media massa untuk
memberikan informasi yang benar dan jelas tentang dampak buruk perbuatan seks
bebas, atau hubungan suami isteri di luar nikah Terlebih jika dilakukan oleh
pasangan yang masih remaja.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi
Spontan / Alamiah
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Aborsi
Buatan / Sengaja
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum
usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan
atau dukun beranak).
3. Aborsi
Terapeutik / Medis, sedangkan
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan
buatan yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang
hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang
parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak
tergesa-gesa.
2. Efek
Aborsi
Pada
kasus aborsi terdapat efek dari aborsi. Efek aborsi di bagi menjadi 2 yaitu :
1)
Efek Jangka Pendek
a. Rasa
sakit yang intens
b. Terjadi
kebocoran uterus
c. Pendarahan
yang banyak
d. Infeksi
e. Bagian
bayi yang tertinggal di dalam
f. Shock/Koma
g. Merusak
organ tubuh lain
h. Kematian
2)
Efek Jangka Panjang
a. Tidak
dapat hamil kembali
b. Keguguran
Kandungan
c. Kehamilan
Tubal
d. Kelahiran
Prematur
e. Gejala
peradangan di bagian pelvis
f. Hysterectom
3. Resiko
Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan
terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa
dan langsung boleh pulang “. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada
saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
a. Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
b. Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
c. Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
d. Rahim
yang sobek (Uterine Perforation).
e. Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
f. Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
g. Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
h. Kanker
leher rahim (Cervical Cancer).
i. Kanker
hati (Liver Cancer).
j. Kelainan
pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
k. Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
l. Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
m. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis).
4.Dampak
Aborsi
1. Timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ
di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2. Robek mulut
rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut
rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau
tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan
kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
3. Dinding
rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4. Terjadi
pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari
kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama
sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi
provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat
golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) &
aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).Dalam perundang-undangan
Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu
KUHP & UU Kesehatan.Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman
melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis
aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis),
diatur dalam UU Kesehatan.
Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami
kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu
wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini
hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak
alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya
saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak
masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (
melahirkan ) yang tidak alami.
Proses pembuktian atas kasus Abortus Buatan Ilegal sangat
sulit dan rumit, mengingat para pihak dalam melakukan perbuatan tersebut selalu
didahului pemukatan (jahat) untuk saling merahasiakan. Bagaimanapun juga tindakan
abortus adalah merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir baik dari segi
hukum maupun agama. Bagi tenaga kesehatan, khususnya Dokter, Bidan dan Juru
Obat, ancaman pidana melakukan perbuatan Abortus Buatan Ilegal dapat ditambah
sepertiga dari ancaman hukumannya.
B. Saran
1. Diharapkan
kepada orangtua agar lebih memperhatikan kondisi/ keadaaan anak khususnya
perempuan, seperti membatasi pergaulan, dan memberikan informasi lebih awal
tentang aborsi, serta ilmu agama yang lebih mendalam dengan harapan agar si
anak tidak terjebak dalam kondisi yang kemungkinan dapat terjadi seperti itu.
2. Untuk
itu baik pemerintah, masyarakat, sekolah dan orangtua agar dapat memberikan
masukan (suplemen) khusus kepada remaja wanita, agar pola pikir tentang
arah-arah negatif dapat dihindari sejak dini.
3. Hendaknya
para tenaga kesehatan agar selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam
melakukan pekerjaan, sehingga pengurangan kejadian Abortus Buatan Ilegal dapat
dikurangi.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bharatanews.com/berita-831-seks-bebas-remaja-banjarmasin-meningkat.html
http://nira.heck.in/makalah-aborsi.xhtml
http://toel-toel.blogspot.com/2012/04/makalah-kasus-aborsi.html
0 Response to "Makalah Sistem Hukum Indonesia Maraknya Aborsi Di Kalangan Remaja"
Post a Comment